Custom Search

Jumat, 22 November 2013

Suryadharma Ali Harus Cabut Pernyataan Pembubaran Ahmadiyah

BERDASARKAN beberapa pemberitaan di media massa, Menteri Agama Suryadharma Ali kembali mengeluarkan pernyataan inkonstitusional dalam dialog antar-umat beragama di Semarang, Jawa Tengah pada pekan lalu. Pernyataan solusi terbaik untuk aliran keagamaan, seperti Ahmadiyah, adalah dibubarkan.

YLBHI juga menilai tidak sepantasnya seorang Menteri Agama yang nota benenya sebagai pihak yang mempunyai kewajiban sebagai pelaksana konstitusi justru menghancurkan amanah dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Selanjutnya Menteri Agama juga perlu menyadari mengenai wawasan kebangsaan yang Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga apa yang dikeluarkan dalam mensikapi persoalan kebangsaan tidak menyinggung salah satu anak bangsa.


Di dalam pasal 28E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Hak ini juga dijamin dalam Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Selain termuat didalam konstitusi Indonesia, didalam pasal 71 dan 72 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan mengenai Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah, dimana disebutkan bahwa Pasal 71 menegaskan bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang.diterima oleh negara Republik Indonesia.

Dan di Pasal 72 disebutkan bahwa “Kewajiban dan tanggungjawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

” Atas pernyataan tersebut, YLBHI mendesak Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut kembali penyataannya yang menyinggung persoalan pembubaran Ahmadiyah karena pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi Negara Indonesia.

Indonesia memiliki catatan buram mengenai Kebebasan Beragama.

Tercatat pada tahun 2007, telah terjadi 135 peristiwa pelanggaran dengan 185 jenis tindakan; pada tahun 2008 terjadi 265 peristiwa pelanggaran dengan 367 tindakan, dan pada tahun 2009 terjadi 200 peristiwa dengan 291 tindakan.

Pada tahun 2010, tercatat 216 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang mengandung 286 bentuk tindakan, yang menyebar di 20 propinsi.

 Di tahun 2012, terdapat 264 peristiwa (pelanggaran kebebasan beragama), dengan 371 tindakan pelanggaran.

Dari Januari hingga Juni 2013, tercatat 122 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan yang mengandung 160 bentuk tindakan, yang menyebar di 16 provinsi (data SETARA Institute).

Negara Indonesia merupakan Negara hukum, hal ini seharusnya dipahami oleh Menteri Agama sehingga tidak kacau dalam menyikapi persoalan kebangsaan. Hukum Indonesia tidak membenarkan adanya pembubaran terhadap Jama’ah Ahmadiyah, karena organisasi keagamaan tersebut sah secara hukum, sehingga berhak menjalankan kegiatannya yang salah satunya adalah menjalankan ibadah menurut keyakinannya.

Dengan demikian, pastinya banyak pihak yang akan melakukan pembelaan terhadap Ahmadiyah jika Menteri Agama sampai melakukan hal-hal yang menabrak konstitusi. Pastinya pembelaan tersebut terkait pembelaan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sehingga perlakuan-perlakuan diskriminasi bisa diminimalisir terhadap Jama’ah Ahmadiyah.

Bersasarkan hal tersebut diatas, maka Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan sikap:

1. Mendesak Suryadharma Ali untuk mencabut pernyataan terkait wacana bahwa solusi permasalahan untuk Ahmadiyah, adalah membubarkan Ahmadiyah. Hal ini dinilai tidak tepat mengingat kedudukan Ahmadiyah bukan merupakan organisasi terlarang karena sah secara hukum. Selain itu, komentar tersebut berpeluang untuk menyuburkan bibit-bibit intoleransi di masyarakat. Karena kelompok massa yang intoleran akan merasa mendapatkan dukungan dalam melakukan aksi intolerannya.

2. Mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mendapatkan penghargaan World Statesman 2013, beserta kabinetnya untuk berpihak pada prinsip-prinsip keberagaman yang meliputi banyak aspek, termasuk di dalamnya adalah Toleransi Agama/Keyakinan.

 Jakarta, 21 November 2013
YAYASAN LBH INDONESIA Alvon Kurnia Palma, S.H. Ketua Badan Pengurus -

Sumber

0 komentar: