Custom Search

Jumat, 18 Oktober 2013

Ahmadiyah Ingin Luruskan Kesalahpahaman di Ruang Publik

PEMAHAMAN yang salah ini mengakibatkan banyak kesimpang siuran soal Ahmadiyah. Sedikit banyak persoalan ini membuat Ahmadyah terkendala untuk berperan aktif di ruang publik.

Ahmadiyah, lanjut Basit, seperti layaknya warga negara lainnya ingin berkontribusi dan berperan aktif di masyarakat sesuai motto Ahmadiyah taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah dan taat kepada konstitusi Indonesia.


Hal ini disampaikan Abdul Basit bersama 10 orang anggota jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam pertemuan dengan Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10).

“Selain soal tersebut, kedatangan kami bertemu dengan Ketua MPR RI ingin menyampaikan bahwa Ahmadiyah sangat ingin urun rembug dalam kegiatan sosialisasi 4 pilar berbangsa yang sedang digalakkan MPR RI ke seluruh Indonesia. Inti dari 4 Pilar adalah kebersamaan dalam keberagaman, itu sesuai dengan cita-cita kami dan sesuai dengan pemahaman kami dalam berbangsa,” papar Basit.

Basit menambahkan, dalam kiprahnya sebagai warga bangsa, Ahmadiyah juga turut melakukan kiprah-kiprah aktifnya dalam berbangsa. Seperti melakukan penelitian-penelitian soal kebangsaan, seminar, mengadakan pagelaran kesenian seperti wayang kulit dengan tema lakon kebangsaan Indonesia.

Kiprah aktif juga akan diwujudkan Ahmadiyah seperti, pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, kebudayaan.

“Intinya kami ingin bangun jalur komunikasi aktif di ruang publik, sehingga ada pemahaman yang baik dan betul tentang Ahmadiyah,” tegasnya.

Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto sangat mengapresiasi keinginan jemaat Ahmadiyah untuk ikut urun rembug melakukan sosialisasi 4 pilar berbangsa. Menurutnya, sosialisasi 4 pilar bukan hanya tugas MPR saja, tetapi juga tugas seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mengawal dan menjaga nilai-nilai luhur bangsa, Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Jemaat Ahmadiyah adalah bagian dari warga negara Indonesia yang hak dan kewajibannya sama dengan warga negara lainnya dan berhak juga berperan aktif dalam pembangunan Indonesia. Segala pemahaman tentang Ahmadiyah sebaiknya dikembalikan saja kepada konstitusi bangsa,” ujarnya./dry (347) pembaca.
(madara)

Sumber

0 komentar: