BAB I PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini istilah jihad sering kali kita dengar baik melalui media elektronik seperti Televisi, Radio, internet, dll maupun melalui media cetak seperti Koran, majalah ataupun buku-buku. Sebenarnya istilah tersebut telah lama bergema, namun semenjak pasca runtuhnya World Trade Center (WTC) dan semakin banyaknya aksi terorisme, istilah jihad kembali mencuat.
Akhir-akhir ini istilah jihad sering kali kita dengar baik melalui media elektronik seperti Televisi, Radio, internet, dll maupun melalui media cetak seperti Koran, majalah ataupun buku-buku. Sebenarnya istilah tersebut telah lama bergema, namun semenjak pasca runtuhnya World Trade Center (WTC) dan semakin banyaknya aksi terorisme, istilah jihad kembali mencuat.
Peran aksi terorisme yang mengatasnamakan jihad, tidak terlepas dari pemahaman sebagian umat islam yang memaknai dan mengamalkan istilah jihad itu dengan kekerasan. Seperti penyerangan, peperangan, dan aksi-aksi kekerasan lainnya. Bahkan dalam perkembangan yang berikutnya, istilah jihad diartikan atau dipahami sebagai ajaran perang. Konsep Jihad ini sudah sedemikian dipelintir dan diputarbalikkan sehingga menimbulkan konotasi negatif tentang Islam.
Fakta yang terjadi adalah aksi kekerasan yang mengatasnamakan jihad tersebut selalu menimbulkan korban jiwa. Mereka-mereka yang tidak berdosapun ikut terkena dampaknya baik materi maupun korban jiwa. Di Indonesia sendiri aksi terorisme yang mengatasnamakan jihad dimulai tahun 2000 dengan terjadinya Bom Bursa Efek Jakarta yang diikuti dengan 4 serangan bom besar lainnya.
Terorisme yang terjadi di Indonesia merupakan aksi terror yang dilakukan oleh jaringan yang sangat kuat dan rapi dalam pengorganisasiannya. Organisasi tersebut bernama Jemaah Islamiyah. Organisasi yang berhubungan langsung dengan al-Qaeda. Sejak tahun 2002, Negara Indonesia mulai merasakan dampak yang luar biasa dari aksi terorisme ini. Targetnya merupakan warga Negara asing yaitu Amerika dan sekutunya yaitu Inggris dan Australia, instansi pemerintahan seperti kedutaan besar, ataupun tempat-tempat yang merupakan salah satu tempat berkumpulnya komunitas-komunitas warga asing seperti bar, pub, diskotik, dll.
Aksi terorisme yang terjadi di Indonesia yang disusul dengan serangkaian bom bunuh diri yang mengatasnamakan Jihad, sangat mempengaruhi iklim keadaan di Indonesia khususnya dan di dunia pada umumnya. Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas pemeluk agama Islam terbesar di dunia sungguh tercoreng dengan keadaan tersebut. Kasus Bom yang meledak maupun kasus aksi bom bunuh diri sangat membuat keadaan di Indonesia tidaklah menjadi tenang.
Berbagai persepsi terjadi dimasyarakat menilai makin maraknya aksi terorisme tersebut. Sebagian kelompok beranggapan itu merupakan jihad, namun sebagian kelompok beranggapan bahwa tindakan tersebut adalah salah dan sangat bertentangan dengan islam. Keadaan masyarakat pun juga berubah dan sedikit menaruh curiga terhadap seseorang yang berpenampilan mencurigakan.
Dari segi parawisata sungguh membuat citra Indonesia di mata dunia sangat tercoreng. Banyak Negara yang memberlakukan Travel Warning untuk berkunjung ke Negara Indonesia, dikarenakan situasi dan kondisi keamanan yang sangat buruk akibat beberapa kali kejadian bom bunuh diri.
Berikut beberapa kejadian aksi pemboman yang terjadi di Indonesia :
1. Bom Kedubes Filipina, 1 Agustus 2000. Bom meledak dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat. 2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.
2. Bom Kedubes Malaysia, 27 Agustus 2000. Granat meledak di kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
3. Bom Bursa Efek Jakarta, 13 September 2000. Ledakan mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta. 10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
4. Bom malam Natal, 24 Desember 2000. Serangkaian ledakan bom pada malam Natal di beberapa kota di Indonesia, merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak.
5. Bom Gereja Santa Anna dan HKBP, 22 Juli 2001. 5 orang tewas.
6. Bom Plaza Atrium Senen Jakarta, 23 September 2001. Bom meledak di kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta. 6 orang cedera.
7. Bom restoran KFC, Makassar, 12 Oktober 2001. Ledakan bom mengakibatkan kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban jiwa. Sebuah bom lainnya yang dipasang di kantor MLC Life cabang Makassar tidak meledak.
8. Bom sekolah Australia, Jakarta, 6 November 2001. Bom rakitan meledak di halaman Australian International School (AIS), Pejaten, Jakarta.
9. Bom Tahun Baru, 1 Januari 2002. Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
10. Bom Bali, 12 Oktober 2002. Tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa
11. Bom restoran McDonalds, Makassar, 5 Desember 2002. Bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonalds Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.
12. Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarat 3 Februari 2003, Bom rakitan meledak di lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
13. Bom Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, 27 April 2003. Bom meledak dii area publik di terminal 2F, bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. 2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.
14. Bom JW Marriott, 5 Agustus 2003. Bom menghancurkan sebagian Hotel JW Marriott. Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.
15. Bom Kedubes Australia, 9 September 2004. Ledakan besar terjadi di depan Kedutaan Besar Australia. 5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan beberapa gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI.
16. Bom Pamulang, Tangerang, 8 Juni 2005. Bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.
17. Bom Bali, 1 Oktober 2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJAs Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Caf Jimbaran.
18. Bom Pasar Palu, 31 Desember 2005. Bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
19. Bom Jakarta, 17 Juli 2009. Dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta. Ledakan terjadi hampir bersamaan, sekitar pukul 7.00 WIB
Semua bentuk aksi pemboman yang terjadi di Indonesia beberapa diantaranya merupakan Bom Bunuh diri. Aksi yang dilatar belakangi oleh faktor ideologi pemahaman tentang jihad yang tidak sesuai dengan islam. Dalam hal ini harus diakui bahwa tafsir tentang jihad selalu diidentikkan dengan perang. Terutama perang melawan mereka yang berbeda agama.
Pemahaman jihad yang demikian membuat sebagian pihak di luar umat islam menuduh ajaran jihad sebagai ajaran kekerasan. Lebih daripada itu, sebagian dari merekapun menuduh islam sebagai ajaran yang penuh dengan kekerasan.
Lalu persoalannya adalah apakah benar konsep jihad yang mereka lakukan sesuai dengan ajaran islam atau tidak?
Allah berfirman di dalam Al-Quran :
Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenarnya-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan dalam agama. Agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu, dan dalam hal ini, supaya Rasul itu menjawab saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganlah kamu pada tali Allah. Dia adalah pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong (QS. Al-Hajj [22]: 78)
Ayat al-Quran di atas menganjurkan kepada umat islam agar senantiasa melakukan jihad secara benar, sungguh-sungguh dan semata-mata untuk menegakkan kebenaran. Jihad adalah kesungguhan seorang muslim dalam mengamalkan ajaran agamanya secara total, tidak kenal lelah dan pantang menyerah.
BAB II PEMBAHASAN
Islam dan Kedamaian
Apa yang menjadikan Islam sebagai agama kedamaian? Nama Islam itu sendiri sudah suatu hal yang amat unik. Itulah pertama kalinya dalam seluruh sejarah agama di dunia bahwa ada agama yang secara harfiah bermakna kedamaian. Kata Islam memiliki dua konotasi, pertama adalah tunduk dan penyerahan diri sepenuhnya kepada kehendak dan perintah Allah dan kedua, artinya adalah damai. Lagi pula, Islam adalah agama yang ditegakkan oleh Allah s.w.t sendiri. Allah s.w.t mempunyai berbagai fitrat dan salah satunya adalah As-Salam yang berarti pembawa kedamaian. Orang yang beriman kepada Islam disebut Muslim. Definisi dari seorang Muslim adalah “seseorang yang sepenuhnya damai dengan dirinya sendiri dan yang mengembangkan kedamaian dalam masyarakat”. sebuah definisi yang cantik tentang arti kata Muslim diberikan oleh pendiri Islam yaitu Nabi Muhammad s.a.w yang menyatakan:
“Seorang Muslim adalah seseorang yang dari tangan mau pun lidahnya semua orang menikmati keamanan dan keselamatan”. (Bukhari)
Dalam pengertian hakikinya, hanya orang yang tidak mengakibatkan mudharat bagi orang lain yang bisa secara jujur dan benar dikatakan sebagai Muslim. Ada beberapa hal lain yang juga perlu menjadi perhatian. Salam yang diucapkan umat Muslim adalah “Assalamualaikum” yang artinya “salam selamat atas diri anda” Salam ini disampaikan baik kepada sesama Muslim mau pun kepada orang-orang non-Muslim. Tempat asal mula Islam adalah Mekah yang disebut “Baladul Amin” yang artinya adalah “kota damai”. Kitab suci Al-Quran diwahyukan kepada Nabi Suci s.a.w oleh seorang malaikat yang dikenal sebagai “Ruhul Amin” atau malaikat kedamaian. Terakhir, sebutan yang dikenakan kepada wujud Rasulullah s.a.w oleh lawan-lawan beliau saat sebelum pernyataan diri beliau sebagai nabi adalah “Al-Amin” yang artinya adalah orang yang paling bisa dipercaya dan paling damai di bumi.
Terorisme
Profesor linguistik Noam Chomsky di MIT Cambridge, Massachusetts menguraikan tentang paradigma terorisme dalam buku “International Terrorism in Real World” (Menguak Terorisme Internasional). Konsep terorisme pada akhir abad ke-18 sebagai konsep tentang aksi-aksi kekerasan pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin ketaatan rakyat. Para pelaku terorisme negara atau pemegang kekuasaan mengontrol sistem pikiran dan perasaan rakyatnya. Dalam perkembangannya, paradigma terorisme diubah menjadi “pembalasan oleh individu dan kelompok-kelompok terhadap pemegang kekuasaan (negara).
Sedangkan bentuk teror tidak hanya terlihat secara fisik dalam bentuk kekerasan yang nampak, tetapi juga dapat dalam bentuk serangan melalui informasi, psikis, ekonomi dan perdagangan. Berdasarkan pendekatan sejarah makna terorisme dapat mengalami perubahan paradigma, pada awalnya terorisme dikategorikan sebagai kejahatan terhadap negara (crime against state), kemudian berkembang menjadi kejahatan terrhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Berbagai aksi teror pengeboman diberbagai negara dan tanah air termasuk bom malam Idul Fitri, bom Bali, serta aksi teror yang menyebabkan runtuhnya menara kembar WTC, aksi teror tersebut telah banyak menciptakan penderitaan dan korban masyarakat sipil tidak bersalah, sehingga teror seperti ini dapat dikategorikan kejahan terhadap kemanusiaan.
Difinisi dan Pengertian Terorisme.
Menurut konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Menurut kamus Webster’s New School and Office Dictionary, terrorism is the use of violence, intimidation, etc to gain to end; especially a system of government ruling by teror, pelakunya disebut terrorist. Selanjutnya sebagai kata kerja terrorize is to fill with dread or terror’; terrify; ti intimidate or coerce by terror or by threats of terror.
Menurut ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk menciptkan suasana ketakutan dan bahaya dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu aksi maupun tuntutan. RAND Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan swasta terkemuka di AS, melalui sejumlah penelitian dan pengkajian menyimpulkan bahwa setiap tindakan kaum terorris adala tindakan kriminal. definisi konsepsi pemahaman lainnya menyatakah bahwa : (1) terorisme bukan bagian dari tindakan perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal, juga situasi diberlakukannya hukum perang; (2) sasaran sipil merupakan sasaran utama terorisme, dan dengan demikian penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan terorisme; (3) meskipun dimensi politik aksi teroris tidak boleh dinilai, aksi terorisme itu dapat saja mengklaim tuntutanan bersifat politis.
Ciri-ciri Terorisme
Menurut beberapa literatur dan reference termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :
a. Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militan
b. Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.
c. Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.
d. Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
e. Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/publik.
Motif Terorisme.
Motif terjadinya teror yang terjadi selama ini baik yang berskala internasional maupun nasional, biasanya meliputi :
a. Membebaskan tanah air (dari penjajah)
b. Memisahkan diri dari pemerintahan yang syah.
c. Sebagai proses sistem sosial yang berlaku (pembebasan dari sistem kapitalis)
d. Menyingkirkan musuh-musuh politik dan sebagainya.
Bentuk-bentuk Terorisme.
Dilihar dari cara-cara yang digunakan :
Teror Pisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran pisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga nyata-nyata dapat dilihat secara pisik akibat tindakan teror.
Teror Mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.
Dilihat dari Skala sasaran teror :
1 Teror Nasional, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional.
2 Teror Internasional. Tindakan teror yang diktujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk : a) Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka. b) Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.
Taktik Terorisme.
Taktik teror yang sering digunakan oleh para terorisme yang terjadi selama ini baik yang berskala interenasional maupun nasional, biasanya meliputi :
a. Pengeboman yang paling umum digunakan sekitar 60 persentase.
b. Pembajakan, biasanya pesawat terbang komersial, kendaraan darat termasuk kereta api dan kapal penumpang.
c. Pembunuhan, taktik ini merupakan aksi terorisme yang tertua.
d. Penghadangan, biasanya dilanjutkan dengan penyanderaan.
e. Penculikan, biasanya diikuti tuntutan tembusan uang atau tuntutan politik lainnya.
f. Penyanderaan, biasanya berhadapan langsung dengan aparat, menahan sandera ditempat umum.
g. Perampokan, biasanya sasaranya adalah Bank atau mobil lapis baja yang membawa uang banyak, untuk membiayai kegiatan terornya.
h. Ancaman/intimidasi, dengan cara menakuti-nakuti atau mengancam dengan menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang, di daerah yang dianggap lawan.
Tujuan Terorisme.
Tujuan Jangka Pendek, meliputi :
1. Mempeeroleh pengakuan dari masyarakat lokal, nasional, regional maupun dunia internasional atas perjuangannya.
2. Memicu reaksi pemerintah, over reaksi dan tindakan represif yang dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat.
3. Mengganggu, melemahkan dan mempermalukan pemerintah, militer atau aparat keamanan lainnya.
4. Menunjukkan ketidak mampuan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan rakyatnya.
5. Memperoleh uang atau perlengkapan.
6. Mengganggu dan atau menghancurkan sarana komunikasi, informasi maupun transportasi.
7. Mencegah atau menghambat keputusan dari badan eksekutif atau legislatif.
8. Menimbulkan mogok kerja.
9. Mencegah mengalirnya investasi dari pihak asing atau program bantuan dari luar negeri.
10. Mempengaruhi jalannya pemilihan umum.
11. Membebaskan tawanan yang menjadi kelompok mereka.
12. Membalas dendam.
Tujuan Jangka Panjang, antara lain meliputi :
Menimbulkan perubahan dramatis dalam pemerintahan, seperti revolusi, perang saudara atau perang antar negara.
Mengganti ideologi suatu negara dengan ideologi kelompoknya.
Menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak teroris selama perang gerilya.
Mempengaruhi kebijakan pembuat keputusan baik dalam lingkup lokal, nasional, regional atau internasional.
Memperoleh pengakuan politis sebagai badan hukum untuk mewakili suatu suku bangsa atau kelompok nasional, misalnya PLO.
Meskipun tidak ada konspirasi internasional yang jelas antar kelompok terorisme namun kecenderungan yang ada menunjukkan peningkatan kerjasama antara kelompok teroris diddunia. Jaringan atau kerjasama meliputi bantuan dalam hal sumberdaya, tenaga ahli, tempat perlindungan bahkan partisipasi dalam operasi bersama.
Dibeberapa negara tertentu justru mendukung adanya kerjasama antar kelompok terorisme ini, pemerintah menganggap penggunaan terorisme sebagai alternatif dari perang konvensional dan sebagai tentara cadangan mereka. Sebagai contoh dari beberapa literatur dapat disimpulkan bahwa : struktur Al-Qaeda disusun dalam bentuk Network with-in network, laksana holding Company dengan jaringan anak-anak perusahaan seperti Hizbullah, Hamas, Jihad Islam, Al-Mahdi, Islam Army Group dan Abu Syyaf. Di dalam anak perusahaan itu dibuat kompartemensi berupa sel-sel yang tidak saling mengenal, guna memelihara kerahasiaan maksimum. Para tokohnya terdiri dari mereka yang mengecap pendidikan di Universitas terbaik di dunia, fasih berbahasa Inggris dan mempunyai spesialisasi tertentu.
Tak ada paksaan dalam agama
Perlu diperhatikan pula bahwa Islam sejak awal sudah menyatakan dan pernyataan ini berlaku untuk segala zaman serta ditujukan kepada segenap manusia. Al-Quran jelas menyatakan:
” Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (S.2 Al-Baqarah:256)
Selanjutnya ayat itu menjelaskan alasan dari pernyataan itu, yaitu:
” Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (S.2 Al-Baqarah : 257)
Islam memiliki ajaran Islam yang cantik dan persuasif, maka islam tidak akan memerlukan sarana kekerasan atau pun pemaksaan. Islam tidak mengizinkan penggunaan kekerasan untuk menarik orang ke dalam agama. Kitab suci Al-Quran menyatakan:
” Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek. “. (S.18 Al-Kahf:29)
Islam menegakkan dan menjamin kebebasan memilih, baik dalam cara beribadah, cara pengembangan mau pun pelaksanaan agama. Barangsiapa memilih untuk beriman maka ia akan mendapat ganjaran, sedangkan mereka yang tidak mau beriman juga tidak akan dipaksa untuk itu.
Konsep Jihad
Oleh sebagian orang atau kelompok, pemaknaan jihad selalu di identifikasikan dengan perang dan kekerasan. Tentu saja dampak dari penafsiran tersebut menjadi tidak mungkin umat islam menanggung imej dan cap yang amat buruk, karena seolah-olah ajaran islam berputar sekitar dan berhenti pada soal jihad semata. Dan lebih buruk lagi hal tersebut membuat sebagian pihak di luar umat islam menuduh islam sebagai ajaran kekerasan.
Jihad jika dilihat dalam konteks kebahasaan, jihad berarti bersungguh-sungguh dan mengerahkan semua tenaga yang ada, baik yang bersifat materi seperti harta kekayaan, ataupun yang bersifat non-materi seperti semangat, jiwa dan lain sebagainya.
Dalam kamus besar bahasa Arab,Lisanul Arab, disebutkan bahwa, kata jihad berasal dari kata al-jahdu atau al-juhdu yang bermakna kemampuan. Berjihad berarti mengerahkan semua kemampuan. Jihad dengan makna seperti diatas menjadi ajaran islam yang paling dasar, karena jihad berarti mengajak umat islam untuk senantiasa menjalankan ajaran agama secara total, sepenuh hati, dan tulus karena Allah.
Untuk memahami jihad dalam islam, penting sekali memahami konsep jihad itu sendiri. Setidaknya ada tiga hal konsep jihad yang ada.
1. jihad ashghar (jihat terkecil),
2. jihad kabir (jihad besar), dan
3. jihad akbar (jihad terbesar).
1. Jihad Akbar, yaitu jihad melawan dan mengikis hawa nafsu, mengadakan perbaikan pada diri sendiri. Jihad ini adalah jihad yang terutama. Didalam Hadist Rasulullah saw, beliau menekankan setelah kembali dari suatu pertempuran sehabis berhadapan dengan orang-orang kafir dimedan perang, Rasulullah saw bersabda :
Kami kembali sekarang dari jihad biasa (kecil) untuk melakukan jihad yang paling utama (akbar) yaitu jihad melawan hawa nafsu
2. Jihad Kabir, ialah jihad yang mengajarkan dan menyampaikan ajaran Quran.
Didalam Quran dikatakan dalam surat al-Furqan 52 :
Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar
3. Jihad Ashghar, ialah jihad dengan senjata untuk mempertahankan kebenaran itu. Jihad Ashghar adalah jenis jihad yang paling rendah nilai dan kandungannya. Dalam hal ini, mengangkat senjata seperti yang telah digambarkan Al-Quran hanya diizinkan untuk mempertahankan diri. Yang dimaksud adalah ada serangan fihak musuh untuk menghancurkan Islam. Disaat seperti itulah jihad dengan senjata diizinkan. Dalam hubungan ini contoh yang diperlihatkan oleh Rasulullah saw adalah ketika beliau masih di Mekkah. Sekalipun beliau menghadapi tekanan dan permusuhan yang luar biasa namun beliau tidak menggunakan cara kekerasan dilawan dengan kekerasan, sebaliknya beliau hadapi permusuhan tersebut dengan lunak, sikap sabar dan tawakal. Di Medinah Allah swt mengizinkan Rasulullah saw dan umat islam mengangkat senjata.
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah.” Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa (Al-Haj 39-40).
Dalam ayat diatas sungguh jelas bahwa orang Islam hanya diizinkan melawan karena :
a. Diserang
b. Teraniaya
c. Diusir dari kampung halamannya.
Pada masa permulaan Islam, peperangan dalam bentuk pembelaan diri dan pertempuran jasmani memang diperlukan pada saat itu, karena jawaban yang diberikana kepada para pelaku dakwah Islam bukanlah dalil-dalil dan argumentasi-argumentasi, melainkan dibalas dengan pedang. Oleh karena itu tanpa pilihan lain dalam menghadapinya terpaksa digunakana pedang.
Jadi hendaknya diketahui bahwa Al-Quran tidak begitu saja memerintahkan untuk berperang, melainkan memerintahkan untuk berperang hanya melawan orang-orang yang melarang beriman kepada Allah, menghalangi melakukan peribadatan kepada-Nya, memerangi umat Islam tanpa dasar, mengusir umat Islam dari kampung halaman dan negeri mereka, memasukan mereka secara paksa kedalam agama mereka, menghancurkan Islam, serta orang-orang yang menghalangi untuk tidak masuk Islam. Inilah orang-orang yang atasnya terdapat kemurkaan dari Allah, dan hal ini wajib bagi orang-orang mukmin apabila orang-orang yang memerangi mereka ini tidak juga berhenti.
Ayat ayat yang berhubungan dengan Jihad
a. Ayat ayat Mekkah
Beberapa ayat-ayat Al-Quran yang turun dikota Mekkah yang berhubungan dengan Jihad :
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik . (Al Ankabut 69)
Dan barangsiapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Al Ankabut 6)
Dan sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (An-Nahl 110)
Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung (At taubah 88)
b. Ayat-ayat Madinah
Beberapa ayat-ayat Al-Quran yang turun dikota Mekkah yang berhubungan dengan Jihad :
Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim (At-Taubah 19)
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan (At-Taubah 20)
Dan apabila diturunkan suatu surat (yang memerintahkan kepada orang munafik itu): “Berimanlah kamu kepada Allah dan berjihadlah beserta Rasul-Nya”, niscaya orang-orang yang sanggup di antara mereka meminta izin kepadamu (untuk tidak berjihad) dan mereka berkata: “Biarkanlah kami berada bersama orang-orang yang duduk.(At Taubah 86)
Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung (At-Taubah 88)
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan, sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah, RasulNya dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (At-Taubah 16)
Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad[232] diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar.(Al-Imran 142)
Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui (Al-Maidah 54)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi[624]. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan (Al Anfaal 72)
Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia. (Al-Anfal 74)
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)[626] di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu(Al-Anfal 75
Dari ayat-ayat yang turun di Medinah itu dimana jihad dengan mengakat senjata diizinkan, keliatannya jihad tersebut dimaksudkan untuk menghadapi hal-hal yang merugikan agama, merugikan pribadi dan masyarakat.
Umat islam pada masa awal diwarnai oleh kezaliman, penindasan dan aksi-aksi kekerasan lainnya. Pada masa itu umat islam acapkali dizalimi, diboikot, ditindas dan diperangi. Nabi Muhammad SAW pun meminta umatnya untuk hijrah ke madinah yang kemudian mengizinkan umat Islam untuk melakukan perlawanan terhadap penindasan dan peperangan.
Oleh karena itu Jihad dalam konteks pembelaan yang seringkali dipahami sebagai peperangan haruslah diselaraskan dengan ajaran dan aturan main berperang yang diakui oleh Islam. Dalam perangpun harus menghormati fasilitas publik (seperti tempat ibadah dan tempat yang disucikan) dan tidak mengorbankan anak-anak, orang-orang yang sudah lanjut usia (jompo) dan sebagainya.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 191 disebutkan :
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir (QS Al-Baqarah : 191).
Didalam ayat ini hendak menjelaskan tentang perintah perang, yang mana perang tersebut harus dilaksanakan dalam kerangka defensif, bukanlah ofensif. Artinya adalah perang diperkenankan sejauh itu untuk mempertahankan dan melindungi jiwa dari serangan musuh. Disamping itu Allah berpesan agar dalam berperang tidaklah sampai melampaui batas, karena Allah tidaklah menyukai orang yang berbuat melampaui batas.
Berperang dan menyerang orang lain sama sekali tidak dibenarkan oleh Islam. Mengidentifikasikan jihad dengan perang merupakan pemahaman yang simplitis terhadap ajaran jihad. Ini dikarenakan jikad tidak selamanya bermakna dengan peperangan. Hanyalah dalam keadaan yang sangat darurat jihad bisa bermakna sebagai perang. Sedangkan yang utama dari jihad adalah semangat totalitas yang penuh kesungguhan dan kegigihan dalam menjalankan agama karena Allah semata.
Namun keadaan yang terjadi sungguh kebalikan dengan masa yang dialami oleh Rasulullah SAW pada masa awal islam berdiri. Saat ini yang terjadi adalah sebagian umat islam melakukan hal-hal yang dahulu dilakukan oleh musuh-musuh islam (seperti aksi kekerasan, ancaman, penindasan dan lain sebagainya), membuat kekacauan dengan melakukan bom bunuh diri yang mengatasnamakan Jihad Fisabilillah hingga diperbolehkan berperang untuk membela diri.
Perang Defensif
Apa yang dimaksud dengan perang defensive? Imam al-Razi memberikan jawaban setidaknya ada tiga pendapat dalam masalah tersebut.
a. Perang tersebut dilakukan dalam rangka menghadapi serangan yang dilakukan orang-orang musrik terkait dengan halauan terhadap rombongan Nabi yang hendak melakukan ibadah haji atau dalam rangka membela diri.
b. Memerangi orang-orang yang mempunyai kekuatan dan keahlian perang.
c. Perangi mereka yang layak diperangi, kecuali mereka yang membuka peta jalan damai.
Imam al_Qurthubi mempunyai pendapat yang lain. Perintah perang itu merupakan perintah yang datang setelah hijrah atau dikenal dengan al-madani. Pada masa sebelum hijrah atau al-makki, perintah tersebut belumlah turun. Dakwah yang digunakan oleh para Nabi pada periode sebelum hijrah adalah yang bernuansa toleransi.
BAB III KESIMPULAN
Segala bentuk kekerasan ataupun segala bentuk dari intimidasi, sampai pembunuhan yang mengatasnamakan jihad adalah tidak dibenarkan oleh Islam
Pada masa permulaan islam, peperangan dalam bentuk pembelaan diri dan pertempuran sangat diperlukan pada saat itu. Itu dikarenakan dalil-dalil dan argumentasi-argumentasi yang diberikan oleh Yang Mulia Rasulullah SAW selalu dibalas oleh Pedang. Oleh karena itu tanpa pilihan lain dalam menghadapinya terpaksa menggunakan Pedang.
Setidaknya ada tiga hal mengenai konsep jihad. Yang pertama adalah jihad ashghar, yaitu jihad dengan menggunakan senjata untuk mempertahankan kebenaran. Dan jihad ashghar adalah jenis jihad yang paling rendah nilai kandungannya.Yang kedua adalah jihad kabir, yaitu jihad yang mengajarkan dan menyampaikan Al-Quran. Yang ketiga adalah jihad akbar, yaitu jihad melawan hawa nafsu dan mengadakan perbaikan pada diri sendiri. Jihad ini merupakan jihad yang paling utama.
(diambil dari tugas kuliah agama islam saya sendiri)