Custom Search

Senin, 03 Maret 2014

Ketum PBNU: Ahmadiyah Saudara dan Patut Dihormati

BLITAR- Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj menilai pernyataan  pemberangusan jamaah Ahmadiyah yang dilontarkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai pernyataan yang bertendensi politis.

"Mungkin itu politis, barangkali  karena dia orang politis," ujar Said di sela acara silaturahim dengan PCNU Kabupaten Blitar beserta seluruh MWC, Ranting dan Banom Kamis (14/11/2013)


Said mengungkapkan ketidaksepakatannya. Secara implisit imam tertinggi jamaah nahdliyin ini menyesalkan kenapa pernyataan tersebut harus keluar dari seorang menteri agama. "Ahmadiyah itu mau dibagaimanakan lagi?. Itu kan saudara kita sebangsa setanah air, "keluhnya.

sebelumnya,  SDA menyatakan bahwa untuk menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia, salah satunya dengan memberangus  Jamaah Ahmadiyah.

SDA secara khusus bahkan mencontohkan negara Malaysia  berani mengharamkan Ahmadiyah. Kemudian juga Pakistan yang secara tegas menempatkan Ahmadiyah sebagai kelompok minoritas nonIslam.

Said menegaskan bahwa siapapun yang lahir dan hidup di Indonesia, termasuk jamaah Ahmadiyah adalah saudara.  Mereka, kata Said memiliki kedudukan dan hak sama yang patut juga dihormati.

"Ini ukhuwah watoniah. Yang terpenting tidak melanggar undang-undang, "paparnya.

Said justru mengajak umat Islam melakukan pendekatan dengan baik dan halus, secara bil hikmah, secara  akhlakul karimah, wisdom kepada orang-orang Ahmadiyah.  "Bukankah kewajiban kita melakukan dakwah dengan baik agar orang-orang kembali ke jalan yang benar, "tegasnya.

Dalam acara silaturahim itu, Said Aqil juga "ngaji" di depan jamaah nahdliyin mengenai sejarah Islam, Al Qur'an, mulai zaman Nabi Muhammad, Khulafaur Rasyidin dan peran ulama dalam kemajuan ilmu pengetahuan.

"Ulama lah yang memiliki peran besar dalam kemajuan ilmu pengetahuan, "paparnya. Sementara Ketua PCNU Kabupaten Blitar KH Masdain Rifai mengatakan bahwa kehadiran Said Aqil Siradj  sudah lama di tunggu warga nahdliyin Blitar.

Sumber

0 komentar: